Minggu, 22 Mei 2022

Diklat Manajemen BLUD - Manajemen Resiko

 Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.

Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:

  1. Keseimbangan antara bermanfaat dan beban;
  2. Kompleksitas manajemen
  3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan.

Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal:

  1. Pengamanan Harta Kekayaan

Maksud dari tujuan ini adalah melindungi  harta kekayaan organisasi dari kerugian  yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam transaksi penanganan harta organisasi. Kesalahan yang tidak disengaja misalnya penulisan jumlah pendapatan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sedangkan kesalahan yang disengaja misalnya penggelapan harta milik organisasi  yang biasanya disertai pemalsuan pencatatan.

     2. Menciptakan Akurasi Sistem Informasi Keuangan

Maksud  dari tujuan ini adalah bahwa data akuntansi yang teliti dan andal sangat diperlukan  oleh organisasi karena mencerminkan keadaan organisasi yang sebenarnya dan mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh manajemen

    3. Menciptakan Efisiensi Dan Produktivitas

Maksudnya adalah bahwa dalam setiap melakukan kegiatan harus mempertimbangkan  faktor efisiensi, apabila ada kegiatan yang kurang efisien maka manajemen harus memperhatikan dan mencari penyebab dari ketidak efisienan   kegiatan tersebut, dengan menemukan penyebab ketidak efisienan maka akan dapat dicarikan jalan keluar  untuk perbaikan. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan dapat berjalan secara efisien.

   4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat

Artinya dalam setiap melakukan kegiatan harus selalu berpegang teguh pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh manajemen. Menurut tujuannya  Mulyadi (2001:163) menyebutkan:

Sistem pengendalian internal dapat dibagi menjadi dua macam, pengendalian internal akuntansi (accounting control ), dan pengendalian internal administratif ( administrative control ).

Pengendalian internal akuntansi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, sehingga dapat menjamin kekayaan organisasi dan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Pengendalian internal adminitratif meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen.


Jelaskan apa yang dimaksud dengan probabilitas?

Probabilitas adalah suatu nilai yang digunakan untuk mengukur tingkat terjadinya suatu kejadian yang acak. Kata probabilitas itu sendiri sering disebut dengan peluang atau kemungkinan.

Jumat, 20 Mei 2022

Diklat Manajemen BLUD Angkatan 37 Tahun 2022 - Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD

 Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD 

Basis
 akrual (accrual basis) yaitu sebuah teknik pencatatan akuntansi, yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima.
Dalam pencatatan menggunakan 
basis akrual ini tentu akan lebih akurat, dan dengan menggunakan basis akrual aset, kewajiban dan ekuitas mudah diukur.



Cash Basis Accounting (Dasar Tunai/Kas) adalah salah satu dasar atau metode dalam melakukan pencatatan akuntansi dimana perusahaan akan mengakui pendapatan pada saat kas benar-benar diterima secara tunai atau adanya penerimaan uang (adanya aliran kas masuk) dan mengakui biaya diakui pada saat kas benar-benar dikeluarkan saat itu juga (adanya pengeluaran uang/aliran kas keluar)





Perbedaan Cash Basis dan Accrual Basis

Pencatatan akuntansi pada umumnya berdasarkan dua sistem yaitu basis kas dan basis akrual. Basis kas (Cash Basis) adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar – benar diterima atau dikeluarkan. Basis akrual (Accrual Basis) memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadi walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

CASH BASIS
Dalam metode cash basis, pendapatan diakui ketika kas diterima sedangkan beban diakui pada saat kas dibayarkan, artinya perusahaan mencatat beban didalam transaksi jurnal entry ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan dan pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima. Di dalam metode kas basis, beban tidak diakui sampai uang dibayarkan walaupun beban terjadi pada bulan itu. Demikian juga dengan pendapatan, tidak diakui sampai uang diterima. Sehingga metode cash basis tidak mencerminkan besarnya uang yang ada sebenarnya.
Cash basis mendasarkan konsepnya pada dua pilar, yaitu:

  1. Pengakuan Pendapatan. Saat pengakuan pendapatan pada cash basis adalah pada saat perusahaan menerima pembayaran secara kas. Dalam konsep kas basis menjadi hal yang kurang penting mengenai kapan munculnya hak untuk menagih. Makanya dalam kas basis kemudian muncul adanya metode penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
  2. Pengakuan Biaya. Saat pengakuan biaya dilakukan pada saat sudah dilakukan pembayaran secara kas. Sehingga dengan kata lain, pada saat sudah diterima pembayaran maka biaya sudah diakui pada saat itu juga. Untuk usaha-usaha tertentu masih lebih menggunakan cash basis ketimbang accrual basis, contoh : usaha relatif kecil seperti toko, warung, mall (retail) dan praktek kaum spesialis seperti dokter, pedagang informal, panti pijat, dll.

 

ACCRUAL BASIS
Dalam dunia akuntansi, basis akuntansi menjadi pijakan penting dalam melakukan pencatatan. Basis akuntansi menentukan asumsi-asumsi yang dipakai dalam melakukan pencatatan dan pelaporan. Dalam praktik akuntansi pemerintahan, terdapat empat macam basis akuntansi yang biasa digunakan, yaitu basis kas, basis akrual, basis kas modifikasi, dan basis akrual modifikasi.
Dalam akuntansi berbasis akrual, pendapatan diakui ketika penjualan terjadi dan pengeluaran (belanja) diakui ketika barang atau jasa diterima. Dengan kata lain, basis akrual mengakui transaksi pada saat transaksi. Sedangkan dalam basis kas, pendapatan diakui ketika uang/kas telah diterima dan pengeluaran diakui ketika telah dilakukan pembayaran kas. Selain itu, dalam basis akrual juga mengakui adanya transaksi-transaksi non-kas, seperti pengakuan beban penyusutan, penyisihan piutang tak tertagih, dan sebagainya.
Accrual Basis mendasarkan konsepnya pada dua pilar, yaitu:

  1. Pengakuan Pendapatan. Saat pengakuan pendapatan pada accrual basis adalah pada saat perusahaan mempunyai hak untuk melakukan penagihan dari hasil kegiatan perusahaan. Dalam konsep accrual basis menjadi hal yang kurang penting mengenai kapan kas benar-benar diterima. Makanya dalam accrual basis kemudian muncul adanya estimasi piutang tak tertagih, sebab penghasilan sudah diakui padahal kas belum diterima.
  2. Pengakuan Biaya. Saat pengakuan biaya dilakukan pada saat kewajiban membayar sudah terjadi. Sehingga dengan kata lain, pada saat kewajiban membayar sudah terjadi, maka titik ini dapat dianggap sebagai starting point munculnya biaya meskipun biaya tersebut belum dibayar. Dalam era bisnis dewasa ini, perusahaan selalu dituntut untuk senantasa menggunakan konsep accrual basis ini.

Peralihan Dari Kas Basis Ke Akrual Basis

Peralihan dari kas basis ke akrual basis. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyatakan bahwa Pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual (Pasal 4 ayat 1).

SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

Penerapan SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1 dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju akrual menjadi penerapan SAP berbasis akrual. SAP berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Tujuan dari peralihan laporan keuangan dari yang berbasis kas menuju berbasis akrual adalah untuk membuat penilaian riil terhadap kinerja pemerintahan menjadi transparan, akuntabel dan real time.

Lingkup pengaturan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 meliputi SAP berbasis akrual dan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis kas menuju akrual pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 terdapat dalam lampiran II peraturan tersebut. Berikut isi lampiran II :

  1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk  pengakuan pendapatan,  belanja, dan pembiayaan dalam Laporan  Realisasi Anggaran dan  basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
  2. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening  Kas Umum Negara/ Daerah  atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah  laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan  pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.
  3. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan  ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.






    Tujuan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

    Dalam penyusunan laporan keuangannya, BLU mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP. Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Hal ini sejalan dengan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 99 Laporan keuangan BLUD yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP Berbasis Akrual sendiri adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual ini dinyatakan dalam bentuk PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah).

    PSAP ini bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.

    Menurut PSAP, tujuan dari laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:

    1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;
    2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;
    3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
    4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
    5. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
    6. menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; dan
    7. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya.






      Laporan Keuangan BLUD


      Pada Pasal 99 ayat 3, Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

      Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga laporan keuangan BLUD dan pemerintah adalah sama. Pada SAP sendiri pemerintahan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.

      1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

      Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. . Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.

      1. Laporan Perubahan SAL (LP SAL)

      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

      1. Neraca

      Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.

      1. Laporan Operasional (LO)

      Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.

      1. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

      Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

      1. Laporan Arus Kas (LAK)

      Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.

      1. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

      Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.