Jika Anda hendak pergi ke luar negeri, maka dokumen terpenting yang perlu Anda miliki adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika Anda berada di negara asing. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di bandara, sehingga tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.
Apabila Anda belum memiliki paspor dan ingin membuatnya maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya disana. Akan tetapi, kini proses pembuatan paspor telah dapat dilakukan secara online juga, yang hanya memakan waktu 5 menit saja. Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, daripada aplikasi secara manual datang ke kantor imigrasi. Karena jika Anda ingin melakukan aplikasi secara manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka Anda harus datang sangat awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 harinya, seperti contohnya di wilayah depok hanya menerima 200 pemohon setiap harinya.
Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau Anda masih perlu juga datang ke kantor imigrasi nantinya untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto. Tetapi Anda dapat mem-booking kedatangan Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antri.
Perpanjangan paspor online dan masa berlaku paspor
Pembuatan paspor secara online ini tidak hanya melayani untuk pembuatan paspor baru saja, bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor dapat juga melakukannya secara online. Prosedur dalam memperpanjang paspor akan hampir sama dengan pembuatan paspor baru online dan tidak akan memakan waktu lebih dari 5 menit. Hanya saja Anda perlu menunjukan paspor lama Anda di kantor imigrasi. Masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun, apabila memasuki 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda dapat memperpanjang paspor.
Membuat paspor online bukan berarti elektronik paspor (e-paspor)
Sebelum menjelaskan tentang cara membuat paspor online lebih lanjut, perlu Anda ketahui membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik atau e-paspor. Yang dimaksud dengan membuat paspor online adalah sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online, sedangkan e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang tersimpan dalam bentuk chip di paspor tersebut. Jadi Anda dapat memilih untuk membuat paspor biasa atau e-paspor dengan cara manual ke kantor cabang imigrasi atau online.
Syarat membuat paspor online
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
Lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor
Untuk pembuatan paspor online Anda masih juga perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi berkas dan foto. Jika Anda tidak yakin dengan lokasi kantor imigrasi di daerah Anda berada, maka Anda dapat memeriksanya di daftar lengkap kantor imigrasi di Indonesia.
Biaya pembuatan paspor
Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis Paspor | Jumlah Halaman | Keterangan | Harga |
---|---|---|---|
Paspor Biasa | 48 Halaman | - | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | - | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | - | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | - | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 800.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 1.200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 600.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp 55.000 |
Lebih singkat dan praktis
Seusai memahami cara membuat paspor online diatas beserta keterangan penting lainnya. Jika Anda mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan ketersedianya proses pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di kantor tersebut. Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan harinya kemudian datang di hari tersebut lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar