Selasa, 05 November 2019

Prosedur Pembuatan Buku Kuning Umroh


Bagaimana Prosedur Pembuatan Buku Kuning Umroh ? Simak disini yuk

 

Ibadah umroh memang ibadah yang membutuhkan persiapan yang sangat matang. Selain paspor, dokumen yang penting ketika akan melaksanakan ibadah umroh adalah buku kuning. Buku kuning menjadi salah satu syarat yang diwajibkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mendapatklan visa umroh. Buku kuning merupakn buku yang wajib dimilki oleh jamaah umroh sebagai bukti bahwa jamaah tersebut sudah melakukan vaksinasi suntik meningitis. Penyakit meningitis banyak di derita oleh warga Afrika, lalu kenapa orang Indonesia harus suntik meningitis ? Karena yang melakukan ibadah umroh adalah seluruh umat Muslkim di dunia termasuk dari Afrika. Oleh karena itu setiap jamaah yang akanmelaksanakan ibadah umroh di wajibkan untuk melakukan suntik meningitis. Selain sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa, dengan suntik meningitis itulah upaya untuk melindungi diri dari berbagai penyakit menular ketika umroh. Lalu apa saja syarat untuk pembuatan Buku Kuning  dan bagaimana prosedurnya ?
  1. Syarat Pembuatan Buku Kuning
Adapun syarat-syarat untuk pembuatan Buku Kuning adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Paspor
  3. Pas Photo ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  4. Cara Pembuatan Buku Kuning
Kartu Kuning hanya bisa di buat di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang terdekat. Waktu pelaksanaanya pada hari Senin s/d Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dan biaya untuk pembuatan Kartu Kuning adalah Rp 455.000,00 per orang.
Adapun alur pembuatannya adalah:
  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Jamaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan pihak KKP
  3. Melengkapai daftar formulir dengan melampirkan fotokopi Paspor 1 lembar
  4. Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi kemudian di letakkan ke dalam kotak yang telah disediakan.
  5. Selama data diproses, jamaah dipersilahkan menunggu di ruamg tunggu yang telah disediakan sampai nama jamaah dipanggilo untuk melakukan suntik meningitis.
  6. Untuk jamaah yang masih produktif akan dilakukan tes urine.
  7. Setelah vaksinasi selesai, jamaah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV
  8. Akhirnya proses vaksinasi selesai, jamaah pulang dengan membawa buku ICV (Buku Kuning).
Jangan lupa untuk melengkapi dokumen Anda saat akan pergi umroh. Terutama Buku Kuning ini, karena Buku Kuning ini sebagai syarat pembuatan visa. Jika visa tidak bisa diterbitkan maka keberangkatn umroh juga akan terlambat. Selamat merencanakan ibadah umroh bersama keluarga terkasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar