Bagaimana Prosedur Pembuatan Buku Kuning Umroh ? Simak disini yuk
Ibadah umroh memang ibadah yang membutuhkan persiapan yang sangat
matang. Selain paspor, dokumen yang penting ketika akan melaksanakan
ibadah umroh adalah buku kuning. Buku kuning menjadi salah satu syarat
yang diwajibkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mendapatklan visa
umroh. Buku kuning merupakn buku yang wajib dimilki oleh jamaah umroh
sebagai bukti bahwa jamaah tersebut sudah melakukan vaksinasi suntik
meningitis. Penyakit meningitis banyak di derita oleh warga Afrika, lalu
kenapa orang Indonesia harus suntik meningitis ? Karena yang melakukan
ibadah umroh adalah seluruh umat Muslkim di dunia termasuk dari Afrika.
Oleh karena itu setiap jamaah yang akanmelaksanakan ibadah umroh di
wajibkan untuk melakukan suntik meningitis. Selain sebagai persyaratan
untuk mendapatkan visa, dengan suntik meningitis itulah upaya untuk
melindungi diri dari berbagai penyakit menular ketika umroh. Lalu apa
saja syarat untuk pembuatan Buku Kuning dan bagaimana prosedurnya ?
Adapun alur pembuatannya adalah:
- Syarat Pembuatan Buku Kuning
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Paspor
- Pas Photo ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Cara Pembuatan Buku Kuning
Adapun alur pembuatannya adalah:
- Mengambil Nomor Antrian
- Jamaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan pihak KKP
- Melengkapai daftar formulir dengan melampirkan fotokopi Paspor 1 lembar
- Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi kemudian di letakkan ke dalam kotak yang telah disediakan.
- Selama data diproses, jamaah dipersilahkan menunggu di ruamg tunggu yang telah disediakan sampai nama jamaah dipanggilo untuk melakukan suntik meningitis.
- Untuk jamaah yang masih produktif akan dilakukan tes urine.
- Setelah vaksinasi selesai, jamaah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV
- Akhirnya proses vaksinasi selesai, jamaah pulang dengan membawa buku ICV (Buku Kuning).