Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual
Perubahan dari cash basis (PP No. 24 Tahun 2005) ke akrual basis (PP No. 71 Tahun 2010) tentu berdampak pada perubahan unsur laporan keuangan yang harus dilaporkan oleh pemerintah, perubahan tersebut tergambar dalam tabel berikut:
PP No. 24 Tahun 2005 (Cash Basis) | PP No. 71 Tahun 2010 (Akrual Basis) |
1. Laporan Keuangan Pokok yang terdiri dari:
Catatan: Entitas pelaporan diperkenankan menyajikan laporan Kinerja Keuangan (LKK) dan Laporan Perubahan Ekuaitas (LPE) | 1. Laporan Pelaksanaan Anggaran (Budgetary Reports), terdiri dari:
2. Laporan Keuangan yang terdiri dari:
Catatan: Entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain/ atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara diketahui bahwa kriteria pemberian opini laporan keuangan oleh BPK adalah: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosure), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Efektiitas Sistem Pengendalian Intern. Kriteria tersebut memberi gambaran bahwa penerapan SAP merupakan salah satu unsur dalam BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar